PengertianInstrumen HAM. Instrumen HAM di Indonesia berarti alat, sehingga instrumen HAM merupakan suatu alat yang digunakan untuk melindungi hak asasi manusia. Alat ini berupa peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah sebagai bentuk partisipatif adanya Universal Declaration of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia lQBafs. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah diantaranya bertujuan untuk? Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat Menjaga kekuasaan dan kewibawaan pemerintah Mengendalikan kekuatan politik agar tidak didemo Menakut-nakuti masyarakat dengan hukuman Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah A. Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat. Dilansir dari Ensiklopedia, peraturan yang dibuat oleh pemerintah diantaranya bertujuan untuk Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat. [irp] Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. Menjaga kekuasaan dan kewibawaan pemerintah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. [irp] Menurut saya jawaban C. Mengendalikan kekuatan politik agar tidak didemo adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Menakut-nakuti masyarakat dengan hukuman adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. [irp] Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat. [irp] Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah diantaranya bertujuan untuk? Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat Menjaga kekuasaan dan kewibawaan pemerintah Mengendalikan kekuatan politik agar tidak didemo Menakut-nakuti masyarakat dengan hukuman Semua jawaban benar Jawaban A. Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat. Dilansir dari Ensiklopedia, peraturan yang dibuat oleh pemerintah diantaranya bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat. RekomendasiSalah satu kewajiban warga Negara dalam mewujudkan… Berikut jawaban dari pertanyaan "salah satu kewajiban warga negara dalam mewujudkan ketentraman di dalam masyarakat adalah?"Tujuan pembentukan BKR yaitu? Berikut jawaban dari pertanyaan "tujuan pembentukan bkr yaitu?"Iklan layanan masyarakat adalah iklan yang bertujuan untuk… Berikut jawaban dari pertanyaan "iklan layanan masyarakat adalah iklan yang bertujuan untuk memberikan penjelasan atau informasi kepada masyarakat. iklan layanan masyarakat ini biasanya dibuat oleh?"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibuat oleh… Berikut jawaban dari pertanyaan "peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh presiden dalam keadaan?"Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan… Berikut jawaban dari pertanyaan "peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden untuk melaksanakan?"Perhatikan ilustrasi berikut! Masyarakat Jawa Barat memiliki… Berikut jawaban dari pertanyaan "perhatikan ilustrasi berikut! masyarakat jawa barat memiliki ragam seni dan budaya. untuk menjaga kelestarian budaya, pemerintah daerah jawa barat memasukkan mata pelajaran muatan lokal di sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. adapun materi yang diajarkan diantaranya tarian tradisional, lagu daerah, dan bahasa daerah. berdasarkan ilustrasi tersebut, sosialisasi yang dilakukan pemerintah bertujuan agar generasi muda?"perhatikan informasi yang dibuat pemerintah… Berikut jawaban dari pertanyaan "perhatikan informasi yang dibuat pemerintah mencakup segala aspek kehidupan masyarakat. semua orang harus patuh terhadap setiap ,masyarakat mematuhi peraturan,masyarakat akan tertib, aman, tetapi,apabila masyarakat tidak mematuhi peraturan, kehidupan masyarakat akan tersebut dapat mengancam stabilitas & keamanan negara yang benar menurut wacana tersebut adalah?"Peraturan perundang-undangan yang dibuat karena adanya… Berikut jawaban dari pertanyaan "peraturan perundang-undangan yang dibuat karena adanya undang-undang adalah?"Peraturan yang dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan… Berikut jawaban dari pertanyaan "peraturan yang dipakai oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari secara turun-temurun dan tidak dibuat secara resmi oleh lembaga yang berwenang. peraturan tersebut termasuk dalam peraturan?"Peraturan perundang-perundangan yang dibuat oleh Presiden… Berikut jawaban dari pertanyaan "peraturan perundang-perundangan yang dibuat oleh presiden bersama dengan dpr yaitu?"Segala kebijakan atau peraturan yang menyangkut kepentingan… Berikut jawaban dari pertanyaan "segala kebijakan atau peraturan yang menyangkut kepentingan masyarakat serta dibuat oleh lembaga yang berwenang di daerah disebut?"Upaya menjaga dan mempertahankan keutuhan NKRI di lingkungan… Berikut jawaban dari pertanyaan "upaya menjaga dan mempertahankan keutuhan nkri di lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan cara?"Apa yang dimaksud Lembaga Negara? Berikut jawaban dari pertanyaan "apa yang dimaksud lembaga negara?"Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh presiden untuk… Berikut jawaban dari pertanyaan "peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan?"Berikut ini contoh pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan… Berikut jawaban dari pertanyaan "berikut ini contoh pencegahan terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di lingkungan bangsa dan negara adalah?" 1. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen bentuk-bentuk atau macam-macam Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Eksekutif, Legislative DPR, dan MPR serta Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut a. Undang-Undang Dasar Pasal 3 UUD 1945 Menurut Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai kekuasaan menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar. Kekuasaan MPR ini menurut penulis juga termasuk atau identik dengan membuat Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar adalah Konstitusi negara yang tertulis, sebagai hukum dasar yang tertinggi dalam suatu negara. Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertinggi atau sebagai dasar hukum yang tertinggi bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dengan demikian peraturan perundang-undangan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. b. Undang-undang Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 Undang-undang adalah peraturan hukum atau keputusan hukum yang dibuat oleh Eksekutif pemerintah bersama-sama dengan parlemen atau legislatif DPR untuk melaksanakan dan menjabarkan aturan-aturan yang diatur dalam UUD. Undang-undang ini sebagai pelaksana UUD. c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Perpu adalah Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagai pengganti undang-undang. Kedudukan Perpu sederajat dengan UU. Perpu dibuat oleh Presiden karena keadaan kegentingan yang memaksa yang memerlukan tindakan cepat dalam waktu singkat. Selain itu juga bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum undang-undang. Misal negara dalam keadaan darurat atau bahaya dan belum ada undang-undang yang mengatur untuk mengatasi keadaan darurat tersebut. Setelah keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa berakhir, Perpu harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR. Apabila Perpu masih dianggap perlu oleh DPR untuk kepentingan masyarakat, maka Perpu kemudian ditetapkan sebagai undang-undang, tetapi apabila tidak diperlukan atau bertentangan dengan UUD maka perpu dinyatakan tidak berlaku atau harus dicabut oleh Presiden. d. Peraturan Pemerintah Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 Peraturan pemerintah adalah peraturan hukum atau keputusan hukum yang dibuat oleh Pemerintah eksekutif untuk melaksanakan undang-undang agar berlaku secara riil dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap masyarakat. e. Peraturan Daerah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 Peraturan Daerah adalah peraturan hukum atau keputusan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 2. Menurut Ketetapan MPR Walaupun lembaga MPR menurut UUD 1945 sebelum amandemen tidak mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan kecuali GBHN tetapi dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia. MPRS/ MPR pernah membuat produk perundang-undangan dengan nama Ketetapan MPR, diantaranya adalah Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 mengatur urut-urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut Undang-Undang Dasar RI 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Peraturan-peraturan pelaksana lainnya seperti peraturan menteri; instruksi menteri; dll. Tata urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 kedudukannya tidak dapat diubah. Tata urutan tersebut menunjukkan tingkat kedudukan atau tinggi rendahnya peraturan perundang-undangan. Artinya peraturan-pearuran di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 sampai pada tahun 1973 berlakunya tetap dipertahankan dengan ditetapkannya Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tentang Tata Urutan Peraturan Perundangan Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 keberlakuannya masih dipertahankan oleh MPR dengan ditetapkannya menjadi Ketetapan MPR Setelah tahun 2000 Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 dinyatakan tidak berlaku atau dicabut dengan diberlakukannya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Setelah reformasi, maka pada tahun 2000, MPR menetapkan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber hukum dan Tata Urut-urutan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 2 Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 disebutkan bahwa, Tata Urut-urutan Peraturan Perundang-undangan RI adalah sebagai berikut Undang-Undang Dasar RI 1945; Ketetapan MPR-RI; Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Perpu; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Peraturan Daerah. Kelemahan Ketetapan MPR tersebut karena menempatkan Perpu di bawah undang-undang. Masalahnya menurut pasal 22 UUD 1945 Perpu adalah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan kedudukannya sederajat dengan Undang-undang. 3. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Karena kelemahan Ketetapan MPR No. III/MPR RI/2000 yang menempatkan Perpu di bawah Undang-undang, kemudian pada tahun 2004 Pemerintah bersama DPR mengeluarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut pasal 7 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2004 jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah; Selanjutnya di dalam ayat 2 disebutkan, Peraturan Daerah meliputi Peraturan Daerah Propinsi yang dibuat oleh DPRD Propinsi bersama dengan Gubernur. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa/nama lainnya. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi Pasal 7 ayat 4. Menurut Pasal 7 ayat 5 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 bahwa, kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat 1. 4. Hak Uji Undang-Undang Istilah “hak uji” menurut Kamus Hukum Belanda-Indonesia “Fockema Andreae”adalah “toetsing” berarti “pengujian” atau “penilaian” atau artinya menguji atau menilai suatu perbuatan apakah sesuai dengan norma norma yang lebih tinggi. Istilah “toetsingsrecht” Belanda adalah kependekan dari “rechterlijk toetsingsrecht” artinya hak menguji atau hak menilai atau meneliti oleh hakim, apakah undang-undang bertentangan atau tidak dengan undang-undang dasar grondwet. Keberadaan “hak uji undang-undang” oleh hakim terhadap undang-undang yang lebih tinggi atau toetsingsrecht Belanda atau judicial review Inggris ini berkaitan dengan adanya asas “undang-undang tidak dapat diganggu gugat” onschendbaar. Artinya undang-undang tidak boleh diuji atau dinilai oleh siapapun termasuk oleh hakim. Pengujian oleh hakim diperbolehkan apabila diatur oleh undang-undang atau kostitusi. Menurut teori hukum, ada dua macam hak menguji undang-undang toetsingsrecht atau judicial review oleh hakim, yaitu pertama, hak menguji undang-undang secara formal formele toetsingsrecht atau formal judicial review; kedua, hak menguji undang-undang secara material materiele toetsingsrecht atau materiel judicial review. Hak Uji Formal formele toetsingsrecht adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara prosedur sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Hak Uji Material materiele toetsingsrecht adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-udangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu verordenende macht berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Definisi dari Sri Sumantri tersebut dapat disimpulkan atau sebagai pendapat penulis adalah Hak Uji Formal Undang-Undang formele toetsingsrecht atau formal judicial review adalah kewenangan hakim untuk menguji atau menilai apakah suatu undang-undang prosedur pembentukannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan adalah mencakup kewenangan yang membuat peraturan perundang-undangan, prosedur atau cara pembuatannya dan pengundangannya. Hak Uji Material Undang-Undang materiele toetsingsrecht atau materiel judicial review adalah kewengan hakim untuk menguji atau menilai undang-undang apakah isinya bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Isi suatu undang-undang mencakup materi norma dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang. Soepomo dalam bukunya “Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II” menyatakan, bahwa “Hakim menurut hukum tata negara “Hindia Belanda” berhak dan berkewajiban menguji apakah pengundangan dari undang-undang dan peraturan-praturan yang lain adalah sebagaimana patutnya formele toetsingsrecht”. Menurut Mohamad Isnaini, bahwa “Hakim mempunyai wewenang sepenuhnya, bahkan sebelum Hakim menerapkan suatu peraturan, wajib mengetahui dengan pasti, apakah peraturan yang ia hadapi sesuai dengan keadaan lahirya, telah diundangkan sebagaimana mestinya, apakah sudah mulai berlaku atau masih mempunyai kekuatan berlaku”. a. Hak Uji Undang-Undang oleh Mahkamah Agung Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen diubah/direvisi tidak mengatur hak uji peraturan-perundang-undangan. Tetapi setelah UUD 1945 diamandemen, hak uji peraturan perundang-undangan diatur di dalam Pasal 24A dan Pasal 24C UUD 1945. Berdasarkan Pasal 24A dan Pasal 24 C UUD 1945, kemudian dikeluarkan atau diberlakukan Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi UUMK, dan Undang-undang No. 4 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman UUKK, serta Undang-undang No. 5 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung UUMA. Pasal 11 ayat 2 huruf b. UUKK jo, Pasal 31 ayat 1 UUMA mengatur kewenangan Mahkamah Agung melakukan “hak uji” peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Selanjutnya dalam Pasal 31 ayat 2 UUMA ditentukan bahwa Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dari Pasal 31 ayat 2 UUMA dapat diketahui bahwa Mahkamah Agung mempunyai kewenangan hak uji undang-undang judicial review baik hak uji material maupun hak uji formal. Hak uji material peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai muatan materi dalam ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang jika bertentangan dengan undang-undang. Dengan kata lain “hak uji material” oleh Mahkamah Agung, adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai peraturan peraundang-undangan di bawah undang-undang apakah isinya bertentangan atau tidak dengan undang-undang. Selain melakukan hak uji material, Mahkamah Agung berwenang pula melakukan “hak uji formal” yaitu kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai prosedur dan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, apakah memenuhi atau tidak dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain hak uji formal peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai apakah pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bertentangan atau tidak dengan ketentuan yang berlaku. Hak uji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dapat dimohonkan atau diajukan pada tingkat kasasi atau dengan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung. Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 31 ayat 2 UUMA dapat diambil pada pemeriksaan di tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung Pasal 31 ayat 3 UUMA. Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 3 UUMA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MA yang amar putusannya menyatakan tidak sahnya suatu peraturan perundang-undangan wajib dimuat dalam Berita Negara Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari kerja sejak putusan diucapkan Pasal 31 ayat 5 UUMA. b. Hak Uji Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi Sejak UUD 1945 diamandemen ketiga, keberadaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24 ayat 2 jo Pasal 24C UUD 1945. Sebelum diamandemen, UUD 1945 tidak mengatur hak uji undang-undang dan Mahkamah Konsitusi. Di dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal 24C UUD 1945 ini kemudian diatur lebih lanjut di dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a. Undang-undang No. 4 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman UUKK dan di dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi UUMK. Dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a. UUKK menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk “menguji undang-undang terhadap UUD 1945”. Demikian pula di dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a. UU. No 24 Tahun 2003 UUMK menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk “menguji undang-undang terhadap UUD 1945”. Selanjutnya di dalam Pasal 51 ayat 3 UUMK ditentukan bahwa pemohon hak uji wajib menguraikan dengan jelas mengenai “pembentukan undang-undang” yang tidak memenuhi ketentuan UUD 1945, dan “materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian” undang-undang yang bertentangan dengan UUD RI 1945. Selain diatur dalam Pasal 51 ayat 3, menurut Pasal 56 jo Pasal 57 ayat 1 dan 2 UUMK, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan melakukan hak uji undang-undang terhadap UUD 1945, baik mengenai materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang maupun pembentukannya apabila bertentangan dengan UUD RI 1945. Dari ketentuan Pasal 24C UUD 1945, jo. Pasal 12 ayat 1 UUKK jo. Pasal 10 ayat 1 jo. Pasal 51 ayat 3 jo. Pasal 56 jo. Pasal 57 ayat 1 dan 2 UUMK tersebut dapat diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan melakukan hak uji undang-undang terhadap UUD 1945 atau yang dikenal dengan “pengujian konstitusional” constitutional review. Kewenangan uji undang-undang terhadap UUD 1945 constitutional review oleh Mahkamah Konstitusi, penulis membedakan ada 2 dua macam yaitu hak uji material materiel constitutional review dan hak uji formal formal constitutional review. Hak uji material materiel constitutional review oleh Mahkamah Konstitusi, adalah kewenangan Mahkamah Konsitusi menguji atau menilai materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang jika bertentangan dengan UUD RI 1945. Dengan kata lain adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji atau menilai undang-undang, apakah isinya bertentangan ataukah tidak dengan UUD RI 1945. Adapun hak uji formal formal constitutional review, artinya adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji atau menilai prosedur dan kewenangan pembentukan undang-undang, apakah memenuhi atau tidak menurut ketentuan pembentukan berdasarkan UUD RI 1945. Dengan kata lain adalah kewenangan hakim Mahakamah Konstitusi menguji atau menilai, apakah pembuatan atau pembentukan undang-undang sesuai atau tidak dengan ketentuan UUD RI 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap, sah dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum Pasal 28 ayat 5 dan 6 jo Pasal 47 UUMK. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari kerja sejak putusan diucapkan Pasal 57 ayat 3 UUMK. Undang-undang yang diuji material maupun formal oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD RI 1945 Pasal 58 UUMK. Dengan demikian menurut UUD 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang Undang Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan uji undang-undang terhadap UUD constitutional review. Constitutional review merupakan bagian “judicial review” apabila dilakukan oleh hakim atau lembaga pengadilan atau “judicial” judiciary. Jika constitutional review tidak dilakukan oleh hakim atau lembaga judicial judiciary, maka constitutional review tidak dapat disebut “judicial review”. Pengertian “judicial review” atau “toetsingsrecht” lebih luas daripada “constitutional review”. Judicial Review atau “toetsingsrecht” mencakup “constitutional review dan hak uji terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dengan UUD dengan syarat hak uji dilakukan oleh hakim atau lembaga pengadilan judiciary. Apabila hak uji peraturan perundang-undangan tidak dilakukan oleh hakim atau lembaga pengadilan, maka tidak dapat disebut “judicial review”, bisa saja disebut “legislative review” apabila hak uji dilakukan oleh lembaga legislative; atau disebut “executive review” apabila hak uji dilakukan oleh lembaga eksekutif. Demikian pula jika pengujian peraturan perundang-undangan bersifat “a priory” misalnya pengujian terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang sudah disyahkan tetapi belum diundangkan, disebut “judicial preview”. Jika yang dimohonkan pengujian adalah rancangan undang-undang dan bertentangan dengan UUD disebut “constitutional preview”. Mengenai istilah atau pengertian hak uji atau “toetsingsrecht” bahasa Belanda ini, oleh Jimly Asshiddiqie dibedakan antara “toetsingsrecht”, “judicial review”, “juicial preview”, “legislative review”, “executive review”, “constitutional review”. Menurut Jimly, hak atau kewenangan menguji atau hak menguji atau hak uji dalam bahasa Belandanya disebut “toetsingsrecht”. Jika hak uji toetsingsrecht itu diberikan kepada hakim, maka namanya adalah “judicial review” atau review oleh lembaga peradilan. Jika kewenangan menguji diberikan kepada lembaga legislative, maka namanya bukan “judicial review” melainkan “legislative review”. Jika yang melakukan pengujian itu adalah pemerintah, maka namanya tidak lain adalah “executive review”, bukan “judicial review”. Jika pengujian dilakukan terhadap norma hukum yang bersifat abstrak dan umum general and abstract norms secara “a posteriori”, maka pengujian dapat disebut sebagai “judicial review”, tetapi jika pengujian itu bersifat “a priori” yaitu terhadap rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen tetapi belum diundangkan sebagaimana mestinya, maka namanya bukan “judicial review”, melainkan “judicial preview”. Jika ukuran pengujian itu dilakukan dengan menggunakan”konstitusi” sebagai alat pengukur, maka pengujian semacam itu disebut seagai “constitutional review” atau pengujian konstitusional, yaitu pengujian mengenai konstitusionalitas dari norma hukum yang sedang diuji judicial review on the constitutionality of law. Masih menurut Jimly Asshiddiqie, apabila norma yang diuji itu menggunakan “undang-undang” sebagai batu ujinya maksudnya alat pengukur, seperti hak uji yang dilakukan oleh Mahakamah Agung berdasarkan Pasal 24A ayat 1 UUD 1945 berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, maka pengujian itu tidak dapat disebut “constitutional review”, melainkan“judicial review on the legality of regulation”. Dari uraian di muka dapat disimpulkan bahwa menurut hukum positif Indonesia UUD 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahakamah Konstitusi, dan Undang-Undang Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 constitutional review, dan Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang judicial review atau toetsingsrecht. Bibliografi Umar Said Sugiharto, 2009, Pengantar Hukum Indonesia. Malang Publikasi Online. Sri Sumantri. 1982. Hak Uji Materiil di Indonesia. Bandung Alumni. R. Soepomo. 1983. Sistem Hukum di Indonesia sebelum Perang Dunia II. Jakarta Pradnya Paramita. Mohamad Hakim dan Undang-Undang. Cet, II. Semarang IKAHI Cabang Semarang. Jimly Asshiddiqie, 2005. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta Pusat Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. BerandaKlinikKenegaraanBegini Proses Pemben...KenegaraanBegini Proses Pemben...KenegaraanSenin, 4 Juli 2022Mohon dijelaskan apa isi peraturan pemerintah dan bagaimanakah proses pembentukan peraturan pemerintah di Indonesia?Peraturan pemerintah “PP” berisi aturan untuk melaksanakan perintah undang-undang atau menjalankan undang-undang. Adapun proses pembentukan peraturan pemerintah yaitu dimulai dari penyusunan program penyusunan PP, penyusunan rancangan PP, penetapan rancangan PP hingga pengundangan PP. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra itu Peraturan Pemerintah?Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.[1]Peraturan yang dibuat untuk melaksanakan peraturan yang lebih tinggi, seperti halnya peraturan pemerintah secara teoritik disebut peraturan delegasi. Menurut Ridwan dalam Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, pemerintah atau administrasi diberikan kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan secara mandiri. Peraturan perundang-undangan yang dibuat secara mandiri ini lebih tepat disebut sebagai regulasi sebagai wujud delegated legislation atau gedelegeerde wetgeving. Contoh delegated legislation adalah peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan kepala daerah, peraturan kepala desa hal. 67-68.Adapun peraturan yang didelegasikan menurut Maria Farida Indrati S. dalam Ilmu Perundang-undangan 2 Proses dan Teknik Penyusunan adalah pelimpahan kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah hal. 215-216.Dengan demikian, peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibentuk secara mandiri oleh pemerintah dalam bentuk peraturan yang didelegasikan untuk menjalankan undang-undang. Adapun lembaga negara yang berhak menetapkan peraturan pemerintah adalah lembaga eksekutif, secara lebih spesifik ditetapkan oleh Muatan Peraturan Pemerintah Peraturan pemerintah dibuat untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.[2] Maksud dari frasa sebagaimana mestinya’ yaitu dalam menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang atau menjalankan undang-undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam undang-undang yang bersangkutan.[3]Menurut Maria Farida, peraturan pemerintah ditetapkan oleh presiden ini berfungsi untuk menyelenggarakan ketentuan undang-undang baik yang secara tegas maupun secara tidak tegas menyebutnya. Sehingga materi muatan peraturan pemerintah adalah keseluruhan materi muatan undang-undang yang dilimpahkan kepadanya atau sama dengan materi undang-undang sebatas yang dilimpahkan kepadanya.[4]Sedangkan menurut Bagir Manan sebagaimana dikutip Ni’matul Huda dan R. Nazriyah dalam Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, peraturan pemerintah hanya berisi ketentuan lebih lanjut atau rincian dari ketentuan dalam undang-undang. Setiap ketentuan peraturan pemerintah harus berkaitan dengan satu atau beberapa ketentuan undang-undang hal. 103. Baca juga Apa itu Peraturan Pemerintah dan Bisakah Berlaku Jika Belum Ada Peraturan Pelaksananya?Contoh peraturan pemerintah adalah PP 42/2021 yang memuat tentang kemudahan proyek strategis nasional sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Pembentukan Peraturan PemerintahPerlu Anda ketahui, perencanaan penyusunan peraturan pemerintah “PP” dilaksanakan melalui program penyusunan PP yang memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan PP yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun.[5]Perencanaan penyusunan PP ini dikoordinasikan oleh Menteri Hukum dan HAM atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan presiden.[6]Adapun tahapan proses pembentukan peraturan pemerintah sebagai berikutPerencanaan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah[7]Menteri Hukum dan HAM menyiapkan perencanaan program penyusunan “progsun” PP;Pogsun PP memuat daftar judul dan pokok materi muatan rancangan PP yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi pendelegasian undang-undang;Menteri menyampaikan daftar progsun PP kepada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian;Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi antar kementerian dan/atau antar nonkementerian dalam jangka waktu maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal daftar perencanaan progsun PP disampaikan;Rapat koordinasi diselenggarakan untuk finalisasi daftar perencanaan progsun PP;Daftar perencanaan progsun PP ditetapkan dengan keputusan presiden;Dalam hal rancangan PP diajukan di luar progsun PP, maka pemrakarsa mengajukan rancangan kepada menteri berdasarkan kebutuhan undang-undang atau putusan Mahkamah Agung, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin prakarsa dari Rancangan Peraturan Pemerintah[8]Rancangan PP disiapkan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pimpinan lembaga lain terkait, sesuai dengan tugas dan fungsinya;Pemrakarsa membentuk panitia antar kementerian dan/atau antar nonkementerian;Tata cara penyusunan PP secara mutatis mutandis sama dengan penyusunan undang-undang, sesuai Pasal 45 sampai dengan Pasal 54, kecuali Pasal 51 ayat 2 huruf a Perpres 87/ juga Arti Mutatis Mutandis dan ContohnyaPenetapan Rancangan Peraturan Pemerintah[9]Presiden menetapkan rancangan PP yang telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Naskah rancangan PP ditetapkan oleh presiden menjadi PP dengan membubuhkan tanda tangan;Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet membubuhkan nomor dan tahun pada naskah PP yang telah ditetapkan oleh presiden;PP yang telah dibubuhi nomor dan tahun disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet kepada Menteri Hukum dan HAM untuk diundangkan;Pengundangan Peraturan Pemerintah[10]Menteri Hukum dan HAM mengundangkan PP dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dan penjelasannya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;Permohonan pengundangan PP ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM secara tertulis yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari instansi bersangkutan dan disampaikan langsung kepada petugas disertai dengan 2 naskah asli dan 1 softcopy naskah asli;Menteri Hukum dan HAM menandatangani pengundangan PP dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah PP dalam waktu paling lama 1x24 jam terhitung sejak PP ditetapkan/disahkan presiden;Menteri Hukum dan HAM menyampaikan naskah PP yang telah diundangkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau sekretaris kabinet;Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal PP demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa peraturan pemerintah berisi aturan untuk melaksanakan perintah undang-undang atau menjalankan undang-undang. Adapun proses pembentukan peraturan pemerintah yaitu dimulai dari perencanaan progsun PP, penyusunan rancangan PP, penetapan rancangan PP hingga pengundangan jawaban dari kami tentang proses pembentukan peraturan pemerintah, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Farida Indrati S. Ilmu Perundang-undangan 1 Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Cetakan ke-22. Sleman Penerbit PT Kanisius, 2020;Maria Farida Indrati S. Ilmu Perundang-Undangan 2 Proses dan Teknik Penyusunan. Edisi Revisi. Sleman Penerbit PT Kanisius, 2020;Ni’matul Huda & R. Nazriyah. Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung Nusamedia, 2011;Ridwan. Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Yogyakarta FH UII Press, 2009.[2] Pasal 12 UU 12/2011[3] Penjelasan Pasal 12 UU 12/2011[4] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan 1 Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Cetakan ke-22, Sleman Penerbit PT Kanisius, 2020, hal. 243[5] Pasal 24 dan Pasal 25 UU 12/2011[8] Pasal 62, Pasal 63 Perpres 87/2014[9] Pasal 114 Perpres 87/2014Tags

peraturan yang dibuat oleh pemerintah diantaranya bertujuan untuk